Bawaslu Boltim Lakukan Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas
DialektikNews, Boltim – Dalam menghadapi proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan giat sosialisasi bertema ‘Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’ pada Rabu (13/07) bertempat di aula kantor Bawaslu.
Kegiatan menghadirkan narasumber ketua KPU Djamal Rahman, anggota KPU Kader Bachmid dan Wardoyo Elias ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) kabupaten Boltim, masing-masing mendeskripsikan kesetaraan dan pentingnya hak pilih kaum disabilitas.
Para peserta terundang dalam kegiatan tersebut adalah mereka penyandang disabilitas. Menariknya, seluruh peserta, memiliki animo besar melibatkan diri menjadi penyumbang hak pilih untuk suksesnya Pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ikal Salehe anggota Bawaslu Kabupaten Boltim yang didampingi Muhdi Pasma kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Boltim dimulai sejak pukul 13.00 wita sampai dengan selesai.
Dalam isi sambutannya, Ikal Salehe menyampaikan hak pilih kaum disabilitas sama dengan pemilih lainnya, yang berbeda adalah pelayanan saat melakukan proses memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Hak memilih dan dipilih sama, Undang-undang telah menegaskan itu”, katanya.
Ikal menambahkan, dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan Undang – Undang (UU) yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.Perlindungan hukum hak pilih penyandang disabilitas ditegaskan dalam ketentuan teknis yang diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, jadi jelas tidak ada diskriminasi terhadap kaum disabilitas”, jelas koordinator divisi Pencegahan, Pengawasan, humas hubal Bawaslu Boltim.
Baca juga : PCNU, GP Ansor, IKA PMII Bolsel Berikan Piagam Penghargaan Kepada H2M
Ketua JPPR Kabupaten Boltim menyatakan aksesibilitas penyandang disabilitas kerap menjadi masalah ditingkat praksis, sementara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.
“Dalam bukunya berjudul membumikan pengawasan, bapak Afifuddin menerjemahkan bahwa aksesibilitas merupakan gambaran situasi dan kondisi warga negara memanfaatkan atau menggunakan hak politiknya, entah dipilih, memilih, atau sebagainya. Maksudnya, kontribusi pemilih kaum disabilitas wajib terfasilitasi, dimudahkan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu.
Kemudian, tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dijelaskan pada pasal 29 CRPD bahwa negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, itu wajib karena di atur dalam peraturan”, sampainya.
Sementara itu, Djamal Rahman membeberkan, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tergolong banyak.”
Menurut data yang ada, secara nasional ada 2 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, 3.600 lebih penyandang disabilitas di Provinsi Sulut, sementara khusus Boltim terdapat 17 orang, kemungkinan masih banyak penyandang disabilitas yang belum terkonfirmasi”, sebutnya.
Djamal menguraikan, klasifikasi disabilitas mencakup kategori yang telah di atur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1997, yang kemudian oleh penyelenggara dalam aturannya membagi disabilitas berdasarkan jenisnya.”Disabilitas di kelompokkan berdasarkan penyandang, ada disabilitas sensorik, mental, fisik, dan intelektual. Oleh kami, masing-masing memiliki pelayanan khusus di TPS, dan alhamdullilah hingga saat ini KPU Boltim belum ada catatan laporan terkait pelayanan kurang baik kepada disabilitas, ini artinya kami selalu semaksimal mungkin melayani disabilitas”, urainya.
Kader Bachmid yang turut serta menjadi narasumber pada kesempatan itu memberikan motifasi, wejangan dan arahan agar kaum disabilitas tetap optimistis dan tidak merasa dikerdilkan.”Kita semua sama, bisa jadi yang memiliki fisik sehat pun bakal mengalami kondisi yang sama jika Tuhan berkehendak, jadi jangan merasa dikucilkan. Kami akan selalu memberikan pelayanan sebaik mungkin sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan”, ucap anggota KPU Boltim dua periode itu.
Muhdi Pasma pun ikut membeberkan terkait kesiapan Bawaslu kabupaten Boltim dalam memfasilitasi pemilih dan peserta pada Pemilu serentak tahun 2024. “Untuk para sahabat sekalian, kami membuka diri dengan menghadirkan meja aduan atau pengaduan bagi siapa saja, termasuk untuk para penyandang. Sering-seringlah berkunjung ke Bawaslu dan pertanyakan setiap apapun yang menjadi keluh kesah sekalian”, tutupnya.***