BIPOST.ID, BOLSEL – Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain di Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terungkap.
Sebagaimana dalam Konferensi Pers yang di pimpin Kasat Reskrim, AKP. DJenly Kairupan, SH didampingi Kasi Humas, IPDA Arnold A Dien, Kapolsek Pinolosian, AKP. Rusman M. Saleh, Kanit Reskrim Pinolosian AIPDA. Junaedi W Uno, berlangsung di aula Kantor Polres Bolsel, Pukul 10.00 Wita, Rabu (15/12/2021).
Dari Konferensi Pers Kasat Reskrim menjelaskan kronologi bahwa terjadi perkelahian antara MM (35) dan AL (18) yang dipicu pengaruh minuman keras. Saat Korban AL dan teman-temannya berjalan kaki pulang ke rumah tiba-tiba datang sebuah mobil dengan nomor polisi DB 1253 KB jenis Rush 1.5 MT warna putih langsung menabrak AL dari belakang kemudian temannya membawa korban ke Puskesmas Adow tetapi nyawanya sudah tidak tertolong.
“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 Wita,” katanya.
Dari penyidikan yang dilaksanakan telah ditetapkan MM warga Pobundayan Kota kotamobagu sebagai tersangka. “Tersangka di tangkap sehari setelah kejadian perkara. Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pinolosian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkap dari hasil penyelidikan juga ditemukan barang bukti berupa satu lembar STNK dengan Nomor Registrasi DB 1525 KB. Satu buah kunci bola berwarna silver. Satu buah kendaraan jenis mini bus roda empat merek Toyota Rush 1.5 MT warna putih.
Ia mengatakan pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana dalam pasal l 351 ayat 3 KUHPidana. “Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” kuncinya.
Rudi