Kriminal

AM Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Tipikor Manado

BOLSEL,BIPOST.ID –  Tersangka kasus korupsi dana desa (Dandes) di Desa Ilohelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), atas nama Anwar Mooduto (AM), menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumondo, S.H, M.H,mengatakan, AM jalani sidang pertama Kamis 29 Oktober 2021 sesuai jadwal sidang Pengadilan Tipikor Manado

“Saat ini terdakwa sudah berada di rutan malendeng untuk kepentingan penuntutan. Sebelum dibawa ke rutan Malendeng, terdakwa menjalani swab test yang menjadi suatu persyaratan kelengkapan berkas pemindahan tahanan,” ujarnya saat dihubungi nedia Kamis (29/10) kamarin.

Baca juga : DPO, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Ditangkap Cabjari Dumoga

Dikatakan, AM telah melakukan korupsi Dandes senilai Rp321. 931.931. Sebagai penyedia barang, terdakwa melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo dan pasal 18 Undng-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, serta Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undnag-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo, Undnag-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 Ayat (1) Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1,” jelas Tumundo.

Tersangka AM di tangkap Cabjari Kotamobagu di Dumoga 8 Septerber 2021
Tersangka AM di tangkap Cabjari Kotamobagu di Dumoga 8 September 2021

Sebelumnya, Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, menuturkan dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Anwar Mooduto selaku penyedia dan Kepala Desa atau Sangadi Sulaiman Mooduto. “Nah, saat ini tersangka Anwar Mooduto, yang perkaranya sudah masuk tahap II. Sedangkan, Sangadi Sulaiman Mooduto masuk tahap I, segera mungkin pihaknya meneliti berkasnya,” terang Tumundo.

Baca juga : Bupati Bolsel Minta Hentikan Aktivitas PETI Tobayagan

Lanjutnya, telah terjadi penyelewengan Dana Desa (Dandes) dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana. “Berdasarkan berkas hasil pemeriksaan penyidik, didguga keras terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, serta dikhawatirkan melarikan diri, serta merusak barang bukti,”jelasnya.

Mantan Kasie Pidum kejaksaan Bitung itu, menuturkan tersangka Anwar Mooduto ditahan maksimal 20 hari, sejak tanggal 8 sampai 27 Oktober, di Mapolres Kotamobagu. “Berdasarkan surat perintah penahanan Kacabjari Kotamobagu di Dumoga Nomor: PRINT-11/P.1.12.8/fd.2/10/2021,” tegasnya, seraya menambahkan pihak, secepat mungkin melimpahkan tersangka Anwar Mooduto di Pengadilan Tipikor, Kota Manado. **

Related Articles

Back to top button