Bolmut

Eksekusi Tanah Tidak Berkuatan Hukum, SK, Saya Merasa Dirampok

Ilustrasi (Foto Info Bekasi)

Bolmut, Bipost.id – Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di kecamatan sangkub oleh Pengadilan Agama Boroko, Kamis (25/3) lalu menuai aksi penolakan oleh SK. Pasalnya, menurut SK, eksekusi yang dilakukan tersebut melanggar asas keadilan bagi dirinya.

Menurutnya, orang yang berhak atas kepemilikan tanah seluas 50 hektare tersebut adalah dirinya. Sebab dalam proses persidangan di pengadilan negeri kotamobagu, diputuskan bahwa kepemilikan sertifikat atas namanya itu adalah sah.

“Tanah ini ada sertifikatnya atas nama saya, tidak hanya itu bahkan saya punya AJBnya jauh sebelum tanah itu bersertifikat. Tiba-tiba saya digugat dengan dalih bahwa tanah itu adalah tanah itu adalah miliknya. Ini rancu, belum lagi putusan yang dikeluarkan pengadilan agama menurut saya tidak berkekuatan hukum sebab ketika proses pengadilan si penggugat tidak memiliki berkas surat-surat kepemilikan (sertifikat/red). Bagaimana bisa dikatakan bahwa pemilik sahnya adalah orang yang tidak memegang sertifikat. Dengan kejadian ini saya merasa dirampok” terang SK.

Pasca eksekusi yang ditangani oleh Pengadilan Agama Boroko atas putusan Kasasi Perdata Agama No. 525/2016 terhadap tanah yang berlokasi di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang merupakan milik SK yang merupakan pihak Tergugat dalam kasus sengketa tanah ini.

SK mengatakan sangat kecewa atas tindakan eksekusi yang ditangani oleh Pengadilan Agama Boroko karena dinilai tidak adil dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, selain berbelit-belit, dalam kasus ini pihaknya terkesan dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama.

Padahal, SK mengatakan mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah seperti Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kepemilikan sertifikat tersebut juga telah dikuatkan statusnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktg yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah yang telah dieksekusi.

Karena merasa memiliki alat bukti atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum, SK tetap mempertahankan tanah itu dengan memasang beberapa papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah tersebut sah menurut hukum adalah milik SK.

Muhammad Faris, S. H. selaku kuasa hukum saudari SK, menyatakan bahwa Amar Putusan Kasasi No. 526/2016 yang dieksekusi oleh Pengadilan Agama Boroko di dalamnya tidak menyebutkan terkait pembatalan sertipikat tanah dan pengosongan lahan.

“Iya didalamnya (amar putusan/Red) tidak disebutkan mengenai pembatalan kepemilikan sertifikat tersebut
Oleh karena itu SK masih mempunyai hak secara hukum dan dilindungi oleh Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktg untuk tetap mengurus dan mengelola bidang tanah yang bersangkutan” terang Muhammad Faris.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa permohonan eksekusi penegasan atas Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktg kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu. Meskipun secara hukum tanpa adanya pernyataan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, putusan tersebut telah mengikat dan berkekuatan hukum karena bentuknya yang bersifat deklaratif atau pernyataan /penegasan suatu keadaan atau kedudukan hukum, tambah Muhammad Faris, S. H. **

Related Articles

Back to top button